Cara Mendapatkan EFIN
Agar bisa melakukan lapor pajak online, terlebih dahulu harus memiliki EFIN. Ini panduannya untuk memperoleh EFIN:
1. Unduh formulir permohonan aktivasi EFIN
2. Ajukan langsung formulir EFIN ke KPP tanpa diwakilkan sambil melampirkan syarat berupa asli dan foto kopi dokumen di bawah ini:
Syarat e-Filing Pajak
Well, sebelum melakukan pelaporan wajib pajak melalui e-Filing, Sobat OCBC NISP juga perlu memperhatikan syarat yang harus dipenuhi, antara lain yaitu:
Dokumen atau SPT elektronik.
Electronic Filing Identification Online (EFIN) atau nomor identitas elektronik.
Sudah terdaftar dan memiliki akun di DJP online, atau mempunyai akses ke web e-Filing.
Manfaat Adanya e-Filing
Apa yang dimaksud dengan e-Filing dan manfaatnya bagi wajib pajak kerap kali belum banyak dipahami oleh masyarakat awam. Dengan hadirnya sistem lapor SPT online sebenarnya memberikan beragam manfaat bagi wajib pajak dan proses penyampaian SPT itu sendiri, yaitu:
Cara e-Filing Pajak Gratis di OnlinePajak
Apa yang dimaksud dengan e-Filing pajak menggunakan ASP seperti OnlinePajak adalah Anda dapat melaporkan SPT secara online dengan lebih mudah dan praktis. Langkah-langkah eFiling 1 klik di OnlinePajak:
Kemudian terima bukti pelaporan pajak Anda (BPE/NTTE) yang sah dari DJP. Tanggal pada BPE Anda adalah tanggal saat Anda klik tombol “Lapor”.
Setor pajak dengan satu klik
Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki
Baca Juga: Bulk e-Filing OnlinePajak: Fitur Lapor Banyak Pajak Sekali Klik
Keuntungan Umum e-Filing Pajak
Dibandingkan dengan metode pelaporan pajak manual, e-Filing pajak menawarkan berbagai manfaat, antara lain:
Berdasarkan Pasal 28 Ayat 11 Undang-Undang Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, dokumen, catatan, dan buku yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, serta dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau melalui aplikasi online, wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di lokasi tempat kegiatan dilakukan.
Lantas, apakah semua SPT wajib e-Filing? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 9/PMK.03/2018, terdapat jenis SPT Pajak yang diwajibkan e-Filing pajak. Berikut ini daftar SPT tersebut.
Buat EFIN Terlebih Dahulu
Tapi perlu diingat bahwa sebelum bisa melakukan lapor pajak online, baik melalui DJP ataupun ASP, Anda sebagai wajib pajak perlu memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu.
EFIN adalah nomor identitas unik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. EFIN yang diberikan kepada setiap wajib pajak diperuntukan untuk melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti lapor SPT online dan pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak.
Karena itu EFIN merupakan hal yang wajib untuk proses lapor pajak online, baik untuk wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.
Selain itu dengan EFIN, wajib pajak dapat merasakan manfaat dari proses lapor SPT secara online dengan OnlinePajak yang memberikan banyak kemudahan. Untuk melakukan pembuatan cara mendapatkan EFIN pajak Anda tetap harus datang ke KPP terdekat secara langsung.
Karena hingga saat ini DJP belum memberikan fasilitas pendaftaran EFIN secara online, tapi Anda bisa formulir EFIN di website OnlinePajak.
Isi formulir EFIN tersebut lalu bawa dan lengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan ke KPP terdekat, tidak perlu sesuai domisili pada KTP. Pembuatan EFIN cukup mudah dan relatif cepat, tidak membutuhkan waktu sampai lebih dari satu hari.
A. Wajib Pajak Orang Pribadi
Manfaat e-Filing Pajak
Dibandingkan dengan melakukan wajib lapor pajak secara offline, e-Filing adalah salah satu metode yang akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, seperti:
Hemat waktu, Sobat OCBC NISP tak perlu memakan waktu untuk mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Lebih fleksibel, karena e-Filing adalah aplikasi pelaporan pajak yang bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun.
Bukti pelaporan lebih aman, karena hanya perlu disimpan melalui handphone tanpa khawatir akan terselip atau hilang.
C. Wajib Pajak Badan Kantor Cabang
3. Daftarkan EFIN yang telah Anda dapatkan pada aplikasi e-Filing CSV OnlinePajak pada menu “Pengaturan”. Selanjutnya Anda dapat langsung melakukan lapor SPT online.