Panduan Memakai Cincin bagi Pria dalam Islam
Meskipun hukum memakai cincin bagi laki laki Islam tidak diperbolehkan, ada beberapa syarat kamu tetap bisa memakai aksesoris cincin. Berikut beberapa syaratnya.
Alasan Pelarangan Emas Sebagai Aksesoris Pria
Larangan emas untuk pria dalam Islam didasarkan pada beberapa alasan. Pertama, memakai cincin emas dianggap sebagai tindakan yang menyerupai kaum wanita, yang bertentangan dengan prinsip maskulinitas dalam Islam. Kedua, pemakaian cincin emas oleh pria dapat mengurangi kejantanan dan karisma mereka. Ali bin Abi Thalib pernah menyaksikan Rasulullah SAW memegang sutera dan emas, lalu bersabda bahwa kedua bahan ini haram bagi lelaki umatnya (HR Abu Daud dan An-Nasa'i).
Baca Juga: Apakah Cincin Nikah Harus Emas? Ini Penjelasannya
Larangan Memakai Cincin di Jari Tertentu
Hadits lain menyatakan bahwa pria tidak boleh memakai cincin di jari tengah dan telunjuk. Imam Muslim meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah SAW melarang beliau memakai cincin di jari tengah dan telunjuk (HR Muslim, no 2078). Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa hukum ini bersifat makruh tanzih, yang berarti sebaiknya dihindari tetapi tidak sampai haram.
Hukum Laki-Laki Memakai Emas
Islam adalah agama yang komplit dalam mengatur kehidupan manusia. Termasuk diantaranya adalah menggunakan perhiasan atau pakaian untuk memperindah diri. Islam menganjurkan untuk menggunakan pakaian terbaik ketika sedang beribadah dan juga menggunakan wewangian.
Akan tetapi islam juga menunjukkan batasan-batasan dalam berbusana atau berias bagi laki-laki maupun perempuan. Salah satunya adalah batasan menggunakan emas. Dijelaskan dalam banyak hadits bahwa kaum lelaki dilarang untuk menggunakan emas dan sutra seperti berikut:
”Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id berkata, telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Yazid bin Abu Habib dari Abu Aflah Al Hamdani dari Abdullah bin Zurair -yaitu Al Aghafiqi- Bahwasanya ia mendengar Ali bin Abu Thalib ra. berkata, “Rasulullah saw. pernah mangambil sutera lalu meletakkannya pada sisi kanannya, dan mengambil emas lalu meletakkannya pada sisi kirinya. Kemudian beliau bersabda: “Sesugguhnya dua barang ini haram bagi umatku yang laki-laki.” (H.R Abu Daud)
Dalam sebuah hadits lain dikatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda
“Telah menceritakan kepada kami ‘Abdu bin Humaid, telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrazaq, telah mengabarkan kepada kami Ma’mar dari Az Zuhri dari Ibrahim bin ‘Abdullah bin Hunain dari Bapaknya dari ‘Ali bin Abu Thalib ia berkata; “Rasulullah saw. melarangku memakai cincin emas, pakaian yang dibordir (disulam) dengan sutera, membaca Al Qur’an ketika ruku’ dan sujud, serta pakaian yang di celup warna kuning.” (H.R Muslim)
Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa hadits adalah salah satu sumber fiqh atau hukum islam, maka dari itu hukum laki-laki memakai emas adalah haram. Lantas, apakah ada pengganti emas bagi kaum lelaki?
Menyeimbangkan Cincin dengan Aksesoris Lain
Jika kamu suka memakai beberapa aksesoris, pastikan untuk memperhatikan keseimbangan pada penampilan tangan. Jangan hanya mengenakan cincin dan aksesoris di satu tangan, tetapi sebarkan di kedua tangan agar tidak terlihat berat sebelah dan tetap stylish.
Bahan Cincin yang Diperbolehkan
Pria muslim disunahkan oleh Nabi Muhammad SAW untuk memakai cincin berbahan perak. Ini berdasarkan penjelasan dalam kitab Busyrol Karim (Juz 2 hal: 14-15), yang menyatakan bahwa cincin perak boleh dipakai di area jari kelingking kiri atau kanan. Cincin dari bahan lain yang tidak dilarang, seperti titanium atau tungsten, juga dapat dipertimbangkan selama tidak meniru bentuk dan kegunaan cincin emas.
Proporsi dan Desain Cincin
Saat memilih cincin, penting untuk memperhatikan ukuran dan desain cincin agar sesuai dengan bentuk jari atau tangan. Pria dengan tangan yang lebih besar disarankan untuk memakai cincin yang juga lebih besar. Sebaliknya, pria dengan tangan yang lebih kecil cocok memakai cincin slim atau minimalis. Proporsi ini penting untuk menjaga estetika dan kenyamanan.
Pengganti Emas Bagi Laki-Laki
Menurut Lembaga Fatwa Syabakah Islamiyah, laki-laki diperbolehkan untuk menggunakan emas putih dengan syarat sebagai berikut:
“Apa yang saat ini disebut emas putih, jika itu berupa emas asli maka lelaki tidak boleh memakainya, karena hukumnya sama dengan emas. Jika unsurnya bukan emas, boleh. Sementara istilah masyarakat yang menyebutnya emas, tidak mengubah hukum syar’i.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 10791)
Dengan adanya fatwa tersebut, kaum laki-laki masih dapat menggunakan emas putih yaitu sebuah unsur logam yang tidak menggunakan unsur emas sama sekali. Meskipun disebut oleh masyarakat dengan sebutan “emas”, selama itu tidak mengandung unsur emas boleh digunakan oleh laki-laki dalam artian digunakan sebagai cincin (laki-laki hanya boleh menggunakan perhiasan cincin) maupun pakaian. Wallahua’lam.
Memakai cincin bukan hanya sekedar hiasan bagi pria, terutama bagi mereka yang menganut agama Islam. Cincin bisa menjadi simbol status sosial, pernikahan, atau sekadar aksesoris untuk melengkapi penampilan. Namun, dalam Islam, ada aturan khusus yang harus diikuti oleh pria terkait pemakaian cincin. Jadi, simak hukum memakai cincin bagi laki-laki dalam artikel berikut ini.
Aturan dan Makna Simbolis Pemakaian Cincin
Tidak hanya dari bahan cincin, pemakaiannya juga memiliki makna tersendiri. Berikut makna menggunakan cincin yang perlu kamu tahu.
Hukum Memakai Cincin bagi Laki Laki dalam Islam
Islam memiliki panduan yang jelas mengenai jenis material cincin yang boleh dikenakan oleh pria. Berikut aturan hukum laki laki memakai cincin selengkapnya.